Pemdes Tateli Satu Batasi Aktivitas Mahasiswa IAKN Manado

Cegah Penyebaran Covid-19


Mandolang, MX

Langkah antisipasi terhadap penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terus digencarkan Pemerintah Desa (Pemdes) Tateli Satu, Kecamatan Mandolang, Minahasa. Terbaru, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona, Pemdes  Tateli Satu mengeluarkan surat imbauan pembatasan aktivitas bagi mahasiswa di lingkungan kampus Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado .

Hal itu terlihat dalam Surat Edaran dengan Nomor: 113/2005/SU/V-2020 tentang Himbauan Bagi Mahasiswa IAKN Manado tertanggal 11 Mei 2020. Dalam surat edaran itu ada beberapa hal yang disampaikan untuk seluruh Mahasiswa IAKN Manado.

Pertama, agar tidak datang ke Desa Tateli Satu, guna mencegah penyebaran Covid-19. Selanjutnya akan diambil tindakan tegas bagi yang berniat datang ke wilayah tersebut.

“Kemudian, setiap mahasiswa wajib melapor pada Pemerintah Desa yang masih tinggal di tempat kos, asrama, pemondokan dan lain-lain. Jika melanggar Pemerintah Desa akan mengambil tindakan tegas kepada yang tidak melapor,” imbaunya.

“Begitupun yang akan keluar Desa Tateli agar melapor kepada penjaga atau pemilik kos dan pemerintah setempat untuk keamanan dan kenyamanan bersama. Selanjutnya, dilarang untuk kumpul-kumpul dan melibatkan banyak orang bagi mereka yang masih berada di wilayah Desa Tateli Satu,” sambungnya.

Dijelaskan pada poin terakhir, kegiatan perkuliahan sekarang ini sudah memakai sistem online atau belajar jarak jauh.

Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Hukum Tua Desa Tateli Satu Arie J. Rorong dengan tembusan Camat Mandolang (Sebagai laporan), Kapolsek Pineleng, Danramil Pineleng dan Rektor IAKN Manado. (Marselino Runturambi)

 



Sponsors

Sponsors