YLBHI: Konflik Kelelondey Masuk 16 Kasus Perampasan Lahan di Indonesia


Langowan, MX

Beberapa waktu terakhir, masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) dihebohkan dengan persoalan di lahan pertanian Kelelondey, Langowan, Minahasa. Aksi perampasan yang diduga dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Komado Daerah Militer (Kodam) XIII/Merdeka, jadi pemicu. Berbagai fakta menarik pun terkuak.

Menurut penjelasan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), konflik di atas lahan sebesar 300-an hektare itu, masuk dalam 16 kasus perampasan lahan di Indonesia.

"Konflik lahan di Kelelondey masuk 1 dari 16 kasus perampasan lahan yang terjadi di Indonesia dalam 3 bulan masa pandemi sebagaimana dilaporkan YLBHI dalam https://ylbhi.or.id/bibliografi/badai-pandemi-dan-perampasan-lahan-catatan-ylbhi-atas-peminggiran-keselamatan-rakyat-oleh-negara/," ungkap Stryano Pangkey, Aktivis YLBHI-LBH Manado, belum lama ini.

Ia menjelaskan, klaim yang dilakukan TNI diatas lahan pemasok produk hortikultura terbesar di Bumi Nyiur Melambai bahkan di Indonesia Timur itu adalah tindakan yang tidak mendasar dan berpotensi melawan hak asasi manusia (HAM).

"Klaim TNI jelas tidak ada dasar dan tindakan mereka melakukan penggusuran semena-mena sungguh di luar perikemanusian. Petani telah menempati lahan tersebut secara turun temurun dan mereka kelola secara baik bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka," tukasnya.

"Bahkan sebagian telah memiliki sertifikat hak milik sejak tahun 1984 pun. Begitu pun, pengelolaan kembali lahan Kelelondey pasca penggusuran oleh TNI merupakan hak petani atas tanah serta hak atas hidup dan penghidupan yang layak sesuai UUD NRI 1945, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," jelasnya.

Sebagai informasi, sejak bulan Oktober 2018 hingga April 2020, oleh TNI lahan Kelelondey telah diratakan secara bertahap. Tak hanya itu sejumlah tanaman juga ikut diparas menggunakan alat berat berat dan beberapa personil TNI.

Dari keterangan warga, TNI juga memasang beberapa spanduk yang antara lain bertuliskan Mako Rindam, Secata, dan Dodik. Juga ada pemasangan mulsa plastik di atas lahan petani Kelelondey oleh personil Rindam 13 Merdeka. Jumlah luas keseluruhan lahan yang berhasil diambil alih selama rentang waktu tersebut adalah sekitar 11 ha.

“TNI beralasan bahwa di atas lahan pertanian Kelelondey akan dibangun fasilitas militer. Padahal, wilayah Kelelondey termasuk kawasan perlindungan area resapan air karena terletak di sekitar Gunung Soputan. Sehingga aktifitas pembangunan fisik dapat mempengaruhi lingkungan hidup yang semula sehat dan bersih,” pungkasnya. (Kharisma Kurama)



Sponsors

Sponsors