Pangemanan: Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar Segera Tuntas


Manado, MX

Gerak menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fakir Miskin dan Anak Terlantar (FMAT) menjadi Peraturan Daerah (Perda) terus digenjot Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Teranyar, wakil rakyat ini telah melakukan komunikasi dengan Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI).

Hal ini diungkapkan anggota Komisi 4 DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan (MJP). Menurutnya Deprov Sulut telah melakukan komunikasi dengan Kemensos RI agar menyempurnakan penyusunan Ranperda FMAT yang merupakan Ranperda inisiatif  Komisi 4 sebelum dibahas lebih lanjut dan ditetapkan sebagai Perda.

"Jadi hasil kunjungan kerja Komisi 4 ada banyak hal yang kami dapati, terkait dengan rencana Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar. Yang di dalamnya adalah bagian kerja Komisi 4 untuk mengambil masukan kemarin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos). Oleh karena itu kami langsung koordinasikan dengan Kemensos RI, bagian juga dari kami ingin mendapatkan informasi dan kejelasan, bahkan penegasan untuk penyelesaian Ranperda yang sudah dirampungkan oleh tim ahli bersama dengan Komisi 4. Sehingga ini bisa nantinya dilanjutkan ke tahap berikut," ungkap politisi PSI ini, di ruang kerjanya.

"Kami mendapati persoalan klasik di kabupaten dan kota, terkait dengan pemutakhiran data. Beberapa kabupaten dan kota yang kami turun belum melakukan pemutakhiran data sejak tahun 2015. Terakhir itu tahun 2015," ujarnya.

Dia pun membeberkan, dari hasil keterangan pihak Kemensos RI, masih ada 15 kabupaten dan kota belum melakukan update data sejak tahun 2015. Sehingga ini menjadi persoalan, apalagi di tengah pandemi Covid-19. Jangan heran distribusi program pemerintah itu tidak tepat sasaran. Karena data yang dipakai adalah data dari tahun 2015.

"Ini menjadi persoalan, kita tahu bersama kemiskinan ini sangat fluktuatif. Sehingga ada perubahan-perubahan yang cepat. Ada orang yang miskin sudah bisa beranjak dari kemiskinan. Dia sudah bisa keluar dari kemiskinan itu. Ada juga orang yang tiba-tiba dia jatuh menjadi rentan miskin atau masuk jadi kategori miskin. Ini jadi persoalan," bebernya.

"Kemarin polemik ini sudah dijawab oleh Kemensos RI. Sehingga Kemensos menyampaikan, biasanya mereka membuka pembaruan data itu satu tahun 2 kali, setiap 6 bulan ada pembaruan data. Sekalipun itu ada keterbatasan dengan sistem dan juga kendala-kendala di daerah. Tapi sekarang itu dibuka 1 tahun 4 kali. Jadi setiap triwulan Kemensos membuka ruang itu bagi kabupaten dan kota, untuk meperbaharui data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos-RI," ujarnya.

Dirinya pun meminta kepada 15 kabupaten dan kota yang ada di Sulut untuk supaya melakukan penyesuaian pemutahiran data.

"Sekarang ini, hasil dari Kunker Komisi 4 degan Kemensos RI ingin menginformasikan kepada seluruh 15 kabupaten dan kota yang ada di Sulut, agar bisa melakukan penyesuaian pemutakhiran data. Mumpung Kemensos RI membuka sampai pada bulan Agustus ini. Sehingga ini tentunya menjadi hal yang sangat baik bagi Dinsos di kabupaten dan kota, agar cepat dan responsif untuk memperbarui data kemiskinan yang di daerah masing-masing. Itu melalui DTKS," imbuhnya.

" Karena ini kan sementara jalan, misalkan program itu bukan hanya di tengah kondisi Covid-19, tapi ada program-program reguler semacam PKH dan lain sebagainya. Yang bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah kabupaten dan kota, bahwa ini nama-nama yang sudah tidak relevan lagi. Ada bahkan nama yang sudah meninggal masih masuk," paparnya.

"Ini momentum yang sangat tepat sampai dengan bulan Agustus, agar pemerintah kabupaten dan kota bisa memperbarui data itu melalui DTKS Kemensos," tuntasnya. (Eka Egeten)



Sponsors

Sponsors