Terkait Tanah, Warga Pandu Mengeluh ke Deprov Sulut


Manado, MX

Masyarakat Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, mengadu di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Mereka menuntut agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat proyek Sustainable Cocoa Development Programme (SCDP). Wakil rakyat gedung cengkih pun angkat suara.

Aspirasi masyarakat Pandu itu diterima anggota Komisi 3 DPRD Sulut, Amir Liputo. Salah satu warga Pandu, menjelaskan titik persoalan yang dialami. Ia menyampaikan, penerbitan 43 sertifikat proyek SCDP dinilai cacat hukum. Acuannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tahun 2011, juga putusan Pengadilan Negeri Manado tahun 2012 menyatakan yang berhak mendapatkan sertifikat itu adalah petani bukan pegawai BPN.

"Aspirasi masyarakat pandu yang datang di sini bukan mengada-ada tetapi berdasarkan keputusan pemerintah yang inkrah mengatur bahwa BPN Sulut membatalkan proyek sertifikat SCDP abal-abal dan yang berhak mendapatkan sertifikat itu adalah petani bukan pegawai BPN," ucap warga, Selasa (21/7) di DPRD Sulut.

Sementara itu, anggota Komisi 3 DPRD Sulut, Amir Liputo menyampaikan bahwa persoalan tanah di Pandu bermasalah dan sering muncul sertifikat di atas sertifikat.

"Oleh sebab itu saya ditugaskan oleh pimpinan dewan, kita akan follow up dengan mengundang berbagai pihak, terutama pihak BPN yang sudah ada keputusan PTUN untuk mengugurkan sertifikat tersebut. Itu yang dituntut masyarakat," ujar Liputo.

"Dan tidak hanya di situ, saya akan merekomendasikan kepada pimpinan dewan agar pihak-pihak yang mengeluarkan surat-surat yang tidak sesuai dengan ketentuan ini harus diproses hukum supaya ke depan ini mendapat efek," tutup politisi PKS Sulut ini. (Eka Egeten)



Sponsors

Sponsors