Deprov Sulut Terima Aduan GTKHNK 35 Plus


Manado, MX

Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), menerima aspirasi guru honorer yang tergabung dalam Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 + (GTKHNK 35 Plus), Senin (27/7) di ruang rapat Komisi 4. Permohonan untuk dikeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait guru 35 tahun untuk diangkat jadi PNS tanpa mengikuti tes menjadi pemantik.

Hal ini diungkap Ketua GTKHNK 35 Plus Sulut, Selvia Pakasi. Dirinya meminta DPRD Sulut membawa aspirasi ini ke pemerintah pusat untuk mengeluarkan Kepres terkait guru 35 tahun untuk diangkat jadi PNS tanpa mengikuti tes.

"Kami ingin menyerahkan hasil rekomendasi sesuai hasil Rakornas lalu. Dimana dalam rekomendasi tersebut, yang juga berisi deklarasi dari Ketua-Ketua DPRD dari berbagai provinsi, meminta Presiden RI mengeluarkan Kepres terkait guru 35 tahun untuk diangkat jadi PNS tanpa mengikuti tes," kata Pakasi.

Pasca penyerahan hasil rekomendasi, Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu didampingi anggota Melky Jakhin Pangemanan, anggota Richard Sualang dan anggota Komisi I Jhony Panambunan yang menerima para coordinator, mengatakan akan mengawal rekomendasi tersebut hingga ke kementerian.

"Terima kasih telah hadir di DPRD Sulut, kami komisi IV DPRD Sulut yang membidangi pendidikan berjanji akan memperjuangkan aspirasi dari rekan-rekan guru hingga ke kementerian," ungkap Ketua Komisi 4 DPRD Sulut, Braien Waworuntu.

Senada, Melky Jakhin Pangemanan menyikapi hasil rekomendasi tersebut mengatakan, pihaknya sepaham mendorong para guru yang telah berupaya mencerdaskan anak bangsa namun terbentur aturan dari sisi usia.

"Kami akan mendorong pemerintah bisa mengakomodir keinginan para guru yang telah berpuluh-puluh tahun mengabdi untuk mencerdaskan generasi muda, terlebih di Sulut. Kami tentunya akan memberikan dorongan besar agar jangan berhenti berjuang dan kami akan bersama-sama berjuang sesuai tupoksi kami di lembaga DPRD Sulut," tutup Pangemanan. (Eka Egeten)



Sponsors

Sponsors