Minahasa Diteror "Predator Seks", Polisi Minta Orang Tua Perketat Pengawasan


Tondano, MX

Tindak kriminal pencabulan terhadap anak di bawah umur masih marak terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Minahasa. Hal ini diakui Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Minahasa, AKBP Deny Situmorang melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim), AKP Sugeng Santoso.

"Memang benar belakangan ini kasus pencabulan anak dibawah umur sangat signifikan. Salah satu diantaranya, tindakan tiga pasangan remaja asal kawangkoan baru-baru ini yang notabene korbannya  masih di bawah umur. Rata-rata para pelaku ini dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," kata Sugeng saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (03/09).

Menurut Sugeng, selang tiga bulan terakhir beberapa kasus dibawah umur yang ditangani beragam.

"Rata-rata pemicu mayoritas yakni remaja perempuannya mau untuk diajak bersetubuh atau dicabuli setelah dijanjikan sesuatu," bebernya.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minahasa, IPDA Sius Demon menjelaskan, data perkara kasus di Minahasa yang ditangani PPA awal tahun 2020 terhitung januari hingga juli dalam akumulasi berjumlah 17 kasus cabul dan persetubuhan. Sementara selang agustus-september berjumlah 5 kasus.

"Jadi totalnya ada 22 perkara. Memang angka presentase laporan masyarakat terhadap kasus asusila anak dibawah umur ini tergolong tinggi jika dibandingkan tahun 2019 kemarin," jelasnya.

Untuk itu pihaknya berharap sekaligus mengimbau kepada orang tua agar terus mengawasi aktifitas anaknya. Apalagi, kasus ini sering terjadi seringkali akibat kurangnya pengawasan, sehingga anak-anak ini dipengaruhi pergaulan lingkungan.

"Perlu sekali efektifitas orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anak usia di bawah umur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. (Imanuel Kaloh)



Sponsors

Sponsors