Dinilai Tak Jalan, DPRD Sulut Pertanyakan Nomor Aduan Pungli Inspektorat


Manado, MX

Guna menjaga integritas aparat birokrasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) lewat Inspektorat, membuka nomor aduan pungutan liar (pungli).

Aduan adanya praktek pungli dapat disampaikan ke nomor telepon 0431-8804616.

Akan tetapi nomor aduan tersebut ditengarai tidak berfungsi. Hal tersebut mencuat saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sulut dengan Inspektorat Sulut, Selasa (13/4), di ruang rapat Komisi 1 DPRD Sulut.

Personel Komisi I DPRD Sulut, Herol Vresly Kaawoan berujar, apakah nomor telepon yang berfungsi untuk melaporkan pungli masih jalan atau tidak, karena sejauh ini kurang terdengar.

"Kebetulan saya sudah dua kali mencoba menghubungi di nomor tersebut, ketika dihubungi tidak ada menjawab. Apakah nomor tersebut masih berfungsi atau tidak," kata politisi Partai Gerindra ini.

Menurutnya, nomor aduan masyarakat terkait pelaporan pungli kurang disosialisasikan sehingga kebanyakan masyarakat tidak mengetahuinya.

"Kalau sudah dua kali ditelepon tidak diangkat, berarti tidak berfungsi. Inspektorat harus memperhatikan hal tersebut. Sosialisasi ke masyarakat harus terus digencarkan," ketus legislator daerah pemilihan (Dapil) Minahasa-Tomohon ini.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Sulut, Meky Onibala, menyampaikan terima kasih atas masukkan tersebut.

"Kami menilai hal ini baik dan akan melihat kembali kontak aduan tersebut. Terima kasih untuk masukkan ini Pak, ini masukkan yang sangat bagus. Nanti kita akan tindaklanjuti. Kita akan upayakan agar nomor aduan tersebut diaktifkan," kata Onibala. (Eka Egeten)