
Polda Jatim Ungkap Tindak Pidana Deep Fake atasnamakan Tiga Kepala Daerah
Jakarta, MX
Direktorat reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum. Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan, pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/501/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 15 April 2025.
"Pada Senin, 14 April 2025 sekira pukul 05.30 WIB. pelapor mendapat info dari Kepala Dinas Kominfo Jatim terkait penyalahgunaan konten di Tiktok yang mengatas namakan ibu Gubernur Jawa Timur dengan akun tiktok @khofiggh75g, @khofiljatim, @khofiaamlxh, @khofifahnew dan @khofiaindah," ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang, Senin 28 April 2025.
Sementara itu Direktur reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Bagoes Wibisono menjelaskan, dari laporan tersebut penyidik berhasil amankan tiga orang tersangka yakni HMP (32), AH (34), UP (24). Di mana memiliki perannya masing-masing.
"HMP berperan sebagai pembuat Akun media sosial TikTok dan pembuat manipulasi atau Deep Fake Video Gubernur Jatim ibu Khofifah Indar Parawansa, menggunakan teknologi AI (artificial intelligence) yang selanjutnya diserahkan
kepada tersangka atas nama UP. Dia juga menyediakan eekening untuk menampung uang dari hasil kejahatan. Tersangka UP berperan sebagai pengunggah video yang telah dibuat oleh tersangka HMP, dan tersangka AH berperan sebagai operator WA admin untuk melakukan
serangkaian kata bohong dan tipu daya kepada para korban agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh yersangka HMP," beber Kombes Bagoes Wibisono.
Bagoes menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para tersangka ialah merubah atau mengedit video ibu Gubernur dengan kecerdasan teknologi AI lalu merubah narasinya.
”Assallamuallaikum pemberitahuan bagi seluruh warga jawa timur saya selaku gubernur jawa timur, siapa saja yang belum mempunyai motor atau ingin motor baru silakan untuk pesan motor murahnya harganya cuma Rp. 500.000,- ini amanah dari saya pesan sekarang juga, tidak bisa COD, pengiriman bisa hari ini, surat-surat lengkap bisa atas nama sendiri, hanya untuk warga Jawa Timur," ujar Bagoes mengikuti narasi video kejahatan tersebut.
"Lalu pelaku mengupload video tersebut pada
platform media sosial Tiktok agar korban yang percaya akan melakukan pemindahan dana pada tersangka," sambungnya.
Atas pengungkapan ini, penyidik berhasil amankan beberapa barang bukti yang dijadikan tindak kejahatan para tersangka. Diantaranya video yang diunggah, beberapa jenis handphone, rekening, satu akun dompet digital Dana dan beberapa no WhatsApp.
"Juga ada uang tunai sejumlah Rp. 43.792.000," tegasnya.
Lebih lanjut mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menegaskan, diduga korban tersebar di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Provinsi Maluku Utara. Mengingat korban hingga kini telah mencapai kurang lebih mencapai 100 orang.
"Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan. Keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan
aksinya mencapai Rp 87.600.000," pungkas Bagoes.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp12 miliar rupiah sebagai
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.