Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Penahan Tanggul Minsel, Dituntut
Manado, MS
Bola panas penuntasan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Pembangunan Darurat Tembok Penahan Ombak Pantai Kelurahan Ranoiapo di Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) bergulir kencang. Teranyar sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado itu, telah memasuki agenda penuntutan.
Dimana, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko cs telah menuntut ketiga terdakwa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minsel, HK alias Handrie, oknum Panitia Pembuat Komitmen (PPK), SP alias Steven, dan CYAABW alias Christ sebagai direktur dari penyedia jasa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Namun, untuk terdakwa Christ, JPU menambahkan dengan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,6 miliar lebih. “Uang pengganti dipotong dengan pengembalian kerugian negara yang dilakukan terdakwa. Dan apabila dalam jangka waktu satu bulan dari perkara incracht terdakwa tidak membayar uang pengganti maka akan dilakukan penyitaan aset. Apabila aset tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara satu tahun,” ujar JPU.
Diketahui, dana siap pakai di BNPB tahun 2016 yang dianggarkan ke Pemkab Minsel senilai Rp 15 miliar. Kemudian dana tersebut dipecah menjadi tiga bagian proyek, yakni perbaikan darurat perkuatan tembok pantai di Kelurahan Ranoyapo, pekerjaan konstruksi perbaikan darurat pembuatan tebing Desa Suluun Raya, dan pekerjaan konstruksi perbaikan darurat pembuatan tembok pengaman pantai Desa Ongkaw. Dimana, untuk tiga lokasi tersebut masing-masing dialokasikan sebesar Rp 5 miliar.
Menariknya selain dana APBN, ada pembiayaan ganda tahun anggaran yang sama pada paket pembangunan tembok pengaman pantai di Kelurahan Ranoyapo, yakni sebesar Rp 4,6 Miliar. Pada pembiayaan APBD sebesar Rp 4,6 miliar terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar 45 persen dari nilai kontrak dengan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.
Atas dugaan penyimpangan tersebut, Kejari Minsel secara meyakinkan menetapkan Kepala BPBD Minsel inisial HNJK dan SYP serta kontraktor inisial CW sebagai tersangka.
Pun penetapan tersangka terhadap ketiganya, melalui proses penyelidikan Kejari Minsel sejak Oktober 2017 yang sebelumnya telah diperiksa sebanyak 24 saksi, termasuk saksi ahli dari BNPB dan Politeknik Bandung.
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang (UU) tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)



































