Serangan Balik Ala Jefferson


Manado, ME

Hawa kontroversi kembali menyelimuti kasus korupsi APBD Tomohon 2006-2008. Adalah Jefferson Rumajar yang menghembuskan angin kontroversial itu dari balik jeruji besi. Tak tanggung-tanggung, Epe, panggilan politisi flamboyan itu melontar serangan tajam terhadap JWT Lengkey, pegiat anti korupsi yang sempat terlibat konfrontasi panjang dengan dirinya terkait kasus itu.

Mantan Walikota Tomohon yang diseret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran kasus korupsi berbandrol Rp33,4 milyar itu menuding JWT Lengkey terlibat. Pengakuan yang mengejutkan mengingat Lengkey adalah salah satu figur yang berandil besar membongkar kasus yang telah banyak makan korban tersebut.

Epe yang kini mendekam dibalik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A, Tuminting, Manado itu mengaku mengetahui adanya aliran uang ‘haram’ kepada JWT Lengkey. Ia menyebut, uang suap tersebut diterima Lengkey semasa dirinya masih tercatat sebagai personil Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tomohon, 2008 silam.   

Dihadapan sejumlah wartawan saat diwawancarai di ruangan kepala keamanan LP, Epe menjelaskan, uang tersebut merupakan kompensasi yang dibagikan kepada seluruh panitia anggaran sebagai ‘ongkos’ pembahasan APBD Tomohon. “Evo yang menginformasikan. Silahkan kroscek ke dia. Begitu memang. Penyerahan (uang) itu dari Yan Lamba ke Panitia Anggaran di Sedona. Total Rp1,5 milyar. Lengkey (JWT, red) waktu itu Banggar,” ulas Epe.

Evo dimaksud ditengarai merujuk pada Eduard Paat, eks Kuasa Bendahara Umum (BUD) Pemkot Tomohon. Evo yang juga salah satu orang kepercayaan Epe di Pemkot Tomohon kala itu kini ikut tersangkut kasus yang sama.

‘Transaksi’ di Hotel Sedona 2008 silam itu dicurigai Epe jadi sebab musabab getolnya JWT Lengkey membela Yan Lamba dan Frans Sambow. Keduanya adalah bekas pejabat keuangan Tomohon yang baru saja divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Manado, Rabu (7/11). Keduanya divonis tiga tahun empat bulan penjara lantaran oleh Majelis Hakim dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus itu.

“Makanya saya curiga. JWT ngotot membela dua ini (Lamba-Sambow, red) karena takut jangan sampai hal itu terungkap di sidang,” tutur Epe, beranalisa. “Dia takut terseret. Dan mengaku-mengaku anti korupsi toh? Penggiat (korupsi) apaan itu?” cibir Epe.

UNGKIT KASUS PT SULUT SEJAHTERA

Dalam kesempatan itu, Epe ikut mengungkit ‘luka lama’ yang sempat jadi polemik medio 1990-an yang melibatkan JWT Lengkey. ‘Skandal’ PT Sulut Sejahtera. “Coba ngoni cek. Kira-kira tahun 1995. Itu dia (JWT Lengkey, red) Direktur Utama di PT Sulut Sejahtera. Sulut Sejahtera itu kerjasama antara Ciputra dan Pemprov. Itu dia se bangkrut kong dia lari ke Jakarta,” tukas Epe.

Dari penuturannya, Epe terindikasi menuding JWT dibalik terhentinya operasional PT Sulut Sejahtera waktu itu. “Kan dia ada beking tu jalan ke hotel yang di Likupang itu? Paradise itu. Amburadul. Kong gulung tikar ini perusahaan. Padahal saham dari pemprov ratusan milyar itu. Dia lari ke jakarta. Bale kamari so orang reformis ley. Bagimana itu,” timpalnya.

Epe juga mencibir klaim anti korupsi yang diusung JWT Lengkey selama ini. “Dia kan dulu bendahara golkar sulut. Waktu jaman Rantung (Gubernur CJ Rantung, red). Jangan mengaku bersihlah kalau orang kotor. Datang kaya malaikat Jibril yang nda ada dosa. Nentau Lucifer,” tandasnya.

Sayangnya, JWT Lengkey sendiri tak berhasil dimintai tanggapannya menyusul berondong tudingan dari Epe itu. Dua nomor telepon genggam miliknya tak aktif saat dihubungi Media Sulut tadi malam. Salah satu kerabat JWT Lengkey mengaku, mantan anggota DPRD Tomohon dari Fraksi PDIP itu sedang berada di luar daerah. “(JWT Lengkey) Lagi di Jakarta sekarang,” kata dia.

EVO KUNCI TERSANGKA LAIN 

Pengakuan Epe tersebut besar kemungkinan akan kembali menaikkan ‘temperatur’ kasus korupsi APBD Tomohon periode 2006-2006 tersebut. Pasca vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Epe, kasak kusuk terkait kasus itu perlahan menyurut.

Namun demikian, pasca vonis Pengadilan Tipikor Manado terhadap Jan Lamba dan Frans Sambow, kasus korupsi Tomohon kembali menghangat. Polemik diperkirakan akan kembali menggelinding kencang seiring persidangan EP alias Eduard alias Evo, eks Kuasa BUD Tomohon yang sesuai agenda akan diselenggarakan mulai 19 November mendatang.

“Evo salah satu yang paling banyak tahu soal kasus itu. Saya pikir, besar kemungkinan akan muncul tersangka-tersangka lain dibalik kasus itu dari fakta persidangan Evo,” papar Jan Tinangon, Koordinator Forum Pemantau Transparansi Anggaran Publik (FP-TAP) Sulut, kepada Media Sulut tadi malam.

Ketua Pengadilan Tipikor Manado, Armindo Pardede sendiri membenarkan jika proses persidangan Evo akan segera digulirkan. “Sidang terdakwa (Evo, red) sudah diagendakan untuk digelar mulai tanggal 19 November nanti,” kata Armindo.

Evo, terdakwa yang sempat buron sembilan bulan itu nantinya akan diadili oleh Majelis Hakim masing-masing Nurhakim SH MH, dan Parlindungan Sinaga SH, Wennynanda SH, dengan Panitera Pengganti Fonneke Tamara SH. (Erfiena Kaawoan)



Sponsors

Sponsors