Linu Soroti Pentingnya Posisi Pemilih


Manado, MX
Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), Steffen Linu menyoroti pentingnya posisi pemilih. 
 
Hal ini diungkapkan saat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Pemetaan TPS untuk Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih, Selasa (28/5), di Hotel Sutan Raja Minahasa Utara (Minut). Menurutnya, Pemilu dan Pemilihan tidak akan berlangsung kalau tidak ada pemilih. 
 
“Paslon boleh ada, tapi tanpa pemilih bagaimana Pilkada akan berjalan. Pemilih memiliki hak konstitusional yang diatur dalam undang-undang, maka menjadi tugas kita semua untuk memastikan bahwa orang-orang yang akan didata sudah memenuhi syarat sebagai pemilih,” kata Koordinator Divisi Pencagahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut ini. 
 
Selanjutnya, Linu memaparkan identifikasi kerawanan Bawaslu terkait potensi masalah pada saat penyusunan dan pemutkahiran daftar pemilih sesuai dengan Edara Bawaslu RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang pencegahan dugaan pelanggaran penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih. 
 
“Tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih adalah tahapan paling panjang, kita perlu memperhatikan secara detail waktu pelaksanaannya. Untuk itu Bawaslu telah menyusun sejumlah identifikasi kerawanannya,” ungkap Linu. 
 
Menurutnya, kerawanan tersebut di antaranya berangkat dari hasil sinkronisasi Data Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir, karena bisa saja terdapat pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu kemarin namun saat ini sudah memenuhi syarat (MS) atau sebaliknya. 
 
Lebih lanjut, pada Pemilu sebelumnya, ada pemilih yang sudah dicoret malah masuk kembali, sebab DP4 itu adalah data mentah. Sehingga diperlukan pencermatan agar data tersebut akurat. 
 
“Sebab mungkin ada data yang sudah berubah status misalnya, belum menikah menjadi sudah menikah, ada yang sudah 17 tahun itu yang dimaksud agar data pemilih kita jadi mutakhir. Agar hak konstitusional pemilih bisa terakomodir dengan benar,” terang mantan Anggota Bawaslu Kota Tomohon ini.
 
Titik rawan selanjutnya, menurut Linu, terdapat pemilih telah Memenuhi Syarat (MS) tapi belum masuk dalam Daftar pemilih. Hal ini yang perlu dimutakhirkan menurutnya. 
 
“Khusus di Minut ada persoalan data pemilih pada Pemilu sebelumnya untuk wilayah perbatasan, antara Minut yang berbatasan dengan Bitung. Fungsi Bawaslu dalam upaya pencegahan, mengingatkan kepada KPU apabila ada persoalan segera diselesaikan,” ungkapnya. 
 
"Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu melakukan koordinasi dengan jajaran KPU di semua tingkatan. Ini dilakukan agar data pemilih yang dihasilkan valid dan dapat dipertangungjawabkan ke depan," tutupnya. (Eka Egeten)



Sponsors

Sponsors