AMAN Sulut Gelar Seminar Urgensi Perda Masyarakat Adat


Ratahan, MX
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menggelar seminar Urgensi Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Kegiatan dilaksanakan di Desa Pangu, Jumat (8/9).
 
Ketua AMAN Sulut, Kharisma Kurama, S.H., mengatakan tujuan seminar tersebut dilaksanakan untuk menggali gagasan dan menyatukan persepsi dari berbagai pihak tentang pentingnya sebuah peraturan daerah sebagai payung hukum bagi masyarakat adat di kabupaten Mitra.
 
“Dari seminar ini bisa terbangunnya persepsi yang sama tentang pentingnya perda bagi masyarakat adat bersama pemerintah di kabupaten Mitra, dan menyusun rencana strategis untuk pembentukan perda serta akan dilaksanakan pelatihan bagi masyarakat adat,” jelas Kurama. 
 
Kata dia, sebagai masyarakat adat, orang-orang di Mitra memiliki hubungan yang erat dan tak terpisahkan dengan tanah dan wilayah adatnya. Tanah dan wilayah adat merupakan ruang hidup manusia yang perlu dijaga, dirawat dan dikelola untuk keberlangsungan hidup.
 
“Hari ini menandakan, bahwa selama dua dekade terakhir ada kemajuan pesat masyarakat adat sebagai identitas dengan pemerintah atau negara,” tukas Kurama. 
 
Mewakili Bupati James Sumendap, S.H., M.H., Asisten l Jani Rolos dalam sambutannya menyampaikan, salut dan bangga ketika AMAN Sulut hadir di kabupaten Mitra, dan ini merupakan awal untuk menuju kesuksesan dalam hal untuk menerbitkan suatu produk hukum yang bisa dilakukan di suatu daerah.
 
“Menyimak apa yang sudah disampaikan oleh Ketua AMAN Sulut, sesudah ini nantinya akan dilaksanakan berupa pelatihan dengan melibatkan pemerintah kabupaten Mitra bersama dengan masyarakat,” ujarnya sembari mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, mewakili Bupati James Sumendap, S.H., M.H., membuka kegiatan seminar Urgensi Perda Masyarakat Adat yang dilaksanakan oleh AMAN Sulut.
 
Lampu hijau juga datang dari pihak legislatif. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mitra, Tonny Hendrik Lasut. Ia menegaskan jika pihaknya tak menutup kemungkinan untuk mendorong perda ini. 
 
"Kami berharap pihak AMAN Sulut juga bisa membantu dengan mengumpulkan data-data untuk dimasukkan ke DPRD. Kemudian akan kami tindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat bersama eksekutif," jelasnya. 
 
Dirinya juga menjelaskan alur pembuatan perda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
"Prinsipnya kalau memang sudah memenuhi persyaratan pembuatan perda, pasti bisa terlaksana. Apalagi perda tentang masyarakat adat juga kan sudah ada di beberapa tempat lain," tegas Lasut. 
 
Hadir sebagai narasumber dalam seminar yang dihadiri para aktivis dan tokoh masyarakat adat ini, akademisi Unsrat Dr. Ivan Kaunang. M.Hum., Wakil Ketua DPRD Mitra Tonny Lasut, S.ST, pengacara masyarakat adat yang juga Dewan AMAN Sulut Matulandi Supit, S.H., Kadis Pariwisata Mitra Johana Untu. Seminar dipandu moderator Riane Elean, S.Th., M.Si., perempuan adat yang juga peneliti di Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur. (Eka Egeten)



Sponsors

Sponsors