Dampingi Korban Penganiayaan Kai Meya, Lasut Sambangi Polres Tomohon


Tomohon, MX
Episode kasus penganiayaan terhadap pemuda Aldio Juliano Kumolontang (19), warga Kelurahan Walian Dua, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, oleh oknum pegawai Cafe Kai Meya Tomohon, Senin (01/01) malam, terus berlanjut.
 
Tokoh publik Hillary Brigitta Lasut, mengatakan sampai saat ini, untuk mendapatkan pelaku dan dibawa, diberi pembinaan, pendisiplinan atau untuk meminta permintaan maaf kepada korban, seakan-akan tidak bisa.
 
"Saya lebih gampang undang presiden ke Talaud dari pada pelaku itu, untuk berkomunikasi dengan korban," ucap Lasut, Rabu (10/1).
 
Ia sebenarnya berharap, yang melakukan pemukulan saja yang jadi target untuk diberikan pendisiplinan. Setidaknya pelaku dapat efek jera.
 
Ditegaskan, sejak kemarin ia katakan siap mendampingi korban. Namun ia menampik jika ingin menghambat proses mediasi kedua pihak. Ia bahkan sempat meminta korban untuk telepon pelaku dan pihak Kai Meya, coba bercerita baik-baik supaya ini tidak terlalu panjang.
 
"Selesai ini, silahkan saja tanya langsung ke korban, nanti dia bisa menjelaskan soal mendampingi atau proses mediasinya bagaimana," sambung Lasut.
 
Korban yang berdiri di samping Lasut, menjelaskan sebelumnya sempat kontak lewat WhatsApp dengan pihak Kai Meya. Ia kemudian setuju untuk bertemu, hanya minta untuk didampingi oleh kuasa hukum.
 
"Tapi pihak Kai Meya tidak mau kalau didampingi. Mereka mau hanya pertemuan secara pribadi dengan saya," sambung korban.
 
Lasut melanjutkan, hari ini mereka datang ke Polres Tomohon, karena ada laporan kedua dari ibu korban. Ada beberapa mobil yang datang malam-malam untuk mencari korban di kompleks kediamannya dan menanyakan keberadaan rumahnya. Informasi itu dikuatkan dengan bantuan tetangga-tetangga korban yang memantau lewat CCTV.
 
"Kami tidak tahu mereka itu siapa, makanya tadi kami sempat tanya kalau itu dari pihak kepolisian. Siapa tahu mau minta keterangan, berarti sudah tidak perlu untuk dilaporkan. Tapi saat dikonfirmasi tadi dengan pihak kepolisian, ternyata mobil itu bukan merupakan jenis pelat nomor kendaraan kepolisian," jelas Lasut.
 
Menurutnya, sejak awal kalau pihak Kai Meya mau bertemu bersama, jangan ramai-ramai dan malam-malam datang temui korban. Sebab ia hanya bersama ibunya di dalam rumah, dan mereka menggedor-gedor pintu rumah. Kejadian  itu terjadi beberapa waktu selesai terjadi pemukulan. 
 
"Harusnya kalau memang mau ketemuan, langsung saja buat janjian. Jadi kami bilang, kuasa hukum dampingi, keluarga dampingi, tapi tiba-tiba sudah tidak ada kabar lagi untuk mediasi," ungkap Lansut.
 
"Setelah ini, kami akan lanjut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan perlindungan saksi dan korban, karena adanya intimidasi dengan ketok-ketok rumah," tegas Lasut.
 
Ia juga mengungkapkan, awalnya ia berharap ketika korban mengalami penganiayaan, ada  aparat kepolisian yang datang mengamankan.
 
"Ya, semacam Resmob yang datang. Biasanya kan cuman langsung amankan begitu dan diberi pendisiplinan, semacam yang penganiayaan yang dilakukan preman-preman biasa," tuturnya.
 
Diakui, sampai saat ini, aparat sepertinya sangat sulit untuk mendapatkan dan melakukan pembinaan terhadap pelaku.
 
"Saya rasa ini menjadi aneh saja. Karena contoh kasus Mario Dandy, pukul-pukul, gelar, ditahan selama 20 hari. Ada juga kasus kemarin, influenzer versus anak anggota DPRD, tiga hari langsung ditangkap pelaku influenzer," tandasnya.
 
Lasut pun mempertanyakan, apa yang menjadi spesial dari si pelaku penganiayaan. 
 
"Sampai kami menyuruh untuk ditahan tiga hari di polsek, untuk pembinaan agar dia jangan seenaknya pukul orang lagi dengan sembarangan, meskipun masyarakat kecil jangan sembarang, tapi susah sekali dan akhirnya menjadi kasus pidana dan lain-lain," keluh Lasut.
 
Diungkapkan, pihak kepolisian mengakui bahwa kasus ini tetap diproses selama belum ada pernyataan perdamaian di atas kertas.
 
"Ini memang merupakan tindak pidana penganiayaan ringan dan berat, jadi ini merupakan tugas kepolisian untuk memroses dan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal-pasal apa yang akan dikenakan," sebut Lasut.
 
Ia juga menegaskan, tidak mengganggu tempat usah sebab ia sendiri sangat mendukung UMKM untuk berjalan dengan baik.
 
"Tapi tolong oknumnya ini diserahkan untuk diberikan pembinaan. Masa seenaknya habis pukul dan tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan nasihat dan minta maaf tidak bisa. Malah menuduh korban tidak membayar, kan kasihan juga," terangnya.
 
Ia yakin, Polres Tomohon bisa netral dan tidak melakukan intimidasi dalam penanganan kasus ini.
 
"Tadi juga sudah dikonfirmasi berkali-kali, dan polres juga jujur menyampaikan mengenai footage CCTV. Mengenai orang-orang yang datang cari-cari korban malam hari di seputaran tempat tinggal korban, itu bukan dari pihak kepolisian. Kepolisian bahkan siap melindungi," tandasnya. (Reinhard Loris)



Sponsors

Sponsors