Penyandang Disabilitas Ada Pendamping Dalam Proses Pencoblosan di TPS


Manado, MX
Dalam menggunakan hak pilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, penyandang disabilitas dipastikan akan didampingi untuk memberikan hak suara di TPS.
 
Hal ini diungkap Jhony Tarore, pada Rapat Pengawasan Pemilu Partisipatif Dalam Rangka Pengawasan Tahapan Distribusi Logistik Pada Pemilu 2024 di Provinsi Sulut Bersama OKP, Pemantau Pemilu, BEM, Masyarakat dan Media. Ia mengatakan, penyandang disabilitas ada pendampingan dalam proses pencoblosan di TPS.
 
"Saya kira untuk mereka tidak ada masalah, karena mereka adalah warga negara yang sudah diatur Undang-undang (UU), kemudahan di TPS sesuai PKPU 25 harus ada pendamping," kata Tarore, Senin (5/2), di Hotel Swiss Belhotel Manado.
 
"Mereka mempunyai hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. Tapi, biasanya itu ada pendamping," sambungnya. (Eka Egeten)