Dugaan Pelanggaran Kode Etik, KPU Sulut Berhentikan Sementara Anggota KPU Minut


Manado, MX
Langkah tegas diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), merespons dugaan pelanggaran yang terjadi di Minahasa Utara (Minut). Satu personel KPU Minut diberhentikan. 
 
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan internal KPU Sulut, klarifikasi awal KPU Minut kepada Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likupang Barat, petunjuk awal lewat pemberitaan media, rekomendasi lisan Bawaslu Sulut dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan proses pemeriksaan verifikasi dan klarifikasi sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
 
"Pemeriksaan telah dilakukan hari Selasa, 12 Maret 2024 kepada Teradu anggota KPU Minut berinisial YH, dan pihak terkait Ketua dan Anggota KPU Minut lainnya, serta Ketua dan Anggota PPK Likupang Barat," kata Tinangon. 
 
Dugaan pelanggaran yang diperiksa adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan Teradu dengan memberikan arahan kepada Ketua dan Anggota  PPK Likupang Barat untuk melakukan pergeseran suara calon.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPU Sulut telah melaksanakan Rapat Pleno pada Rabu, 13 Maret 2024, untuk menyimpulkan dan menetapkan sanksi. 
 
"KPU Sulut dalam Rapat Pleno memutuskan memberikan sanksi pemberhentian sementara anggota KPU Minut (berinsial YH) dan akan dilaporkan ke DKPP RI," tegas Tinangon. 
 
Sehubungan dengan kewenangan pemberhentian sementara anggota KPU Kabupaten berada di KPU RI, maka KPU Sulut akan mengusulkan pemberhentian sementara anggota KPU Minut (YH) bersamaan dengan laporan penanganan pelanggaran.
 
"Untuk pelanggaran kode etik PPK Likupang Barat, sesuai kewenangan ditangani KPU Minahasa Utara," terangnya.
 
Tinangon juga menjelaskan, untuk dugaan pelanggaran PPK di Kota Bitung, yaitu PPK Madidir, Girian, Matuari dan Ranowulu sedang ditangani KPU Kota Bitung. Berdasarkan laporan, KPU Kota Bitung telah memberhentikan sementara PPK di 4 kecamatan tersebut. Pemberhentian sementara merupakan langkah awal dalam rangka proses pemeriksaan selanjutnya oleh Tim Pemeriksa yang dibentuk KPU Kota Bitung.
 
"Untuk dugaan pelanggaran KPU Sangihe telah dilakukan pemeriksaan pertama oleh KPU Sulut dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua," tandasnya. (Eka Egeten)



Sponsors

Sponsors