Residivis Curanmor Digelandang ke Mapolres Tomohon


Tomohon, MX

Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), SS alias Sergio (32), warga kelurahan Walian, kecamatan Tomohon Selatan, kembali berurusan dengan hukum. Kasus ini berhasil diungkap Tim Buru Sergap (Buser) Polres Tomohon di wilayah kota Manado. Pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor telah digelandang ke Mapolres Tomohon. Demikian Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Ronald Tutu SIK MM melalui Kasi Humas, AKP Ferdy Suluh, Senin (18/3).

Pengungkapan kasus Curanmor ini berdasarkan surat laporan polisi nomor :  LP/B/120/III/2024/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 16 Maret 2024. Didukung dengan hasil informasi yang dikumpulkan di lapangan. Kemudian dilakukan pengembangan. Selanjutnya Buser Polres Tomohon berkolaborasi dengan Polsek Wenang, Polresta Manado. Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus sama pada tahun 2020 dan 2022 yang sudah inkrah.

"Buser Polres Tomohon di bawah komando Aipda Bima Pusung, telah mengamankan lelaki SS alias Sergio terduga pelaku Curanmor, jenis roda dua (R2) yang terjadi Kamis, 14 Maret 2024 subuh sekira pukul 04.00 Wita. Tempat kejadian perkara di parkiran pertokoan Girsa, kelurahan Matani Tiga, kcamatan Tomohon Tengah," ujar Suluh didampingi Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang.

Ditambahkannya, dalam kurun waktu 1 bulan, Polres Tomohon telah mengungkap 2 kasus Curanmor. Terkait hal ini, pihaknya mengimbau masyarakat agar memperkuat sistem keamanan pada kendaraan. "Jangan memarkir kendaraan di tempat rawan terjadinya pencurian tanpa pengawasan," imbau Suluh.

Terduga pelaku pun dijerat Pasal 362 KUHP, dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. Adapun, kendaraan R2 yang menjadi barang bukti Curanmor, merek Suzuki Skydrive warna merah hitam, no polisi DB 6907 AA. Korban, yaitu Janto Maklem (39) warga kelurahan Tuminting, kota Manado. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors