Foto: Tampak Jonru saat memberi arahan dalam sosialisasi.
Jonru: Penerapan Perda Persampahan Harus Libatkan Masyarakat
Tomohon, MX
Penerapan peraturan daerah (Perda) tentang persampahan, jika sudah ditetapkan, perlu melibatkan masyarakat. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Drs. Johnny Runtuwene (Jonru) kepada sejumlah media usai sosialisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengelolaan sampah di Terung Tetekelung, kelurahan Kakaskasen, kecamatan Tomohon Utara, Kamis (15/5), malam.
"Dalam penerapan Perda ini nanti ketika ditetapkan, harus melibatkan masyarakat. Sebab, tidak mungkin pemerintah sendirian yang akan mengatur bagaimana caranya mengelola sampah. Pasti butuh saran, masukan dan ide-ide dari masyarakat. Jadi, sewajarnya masalah sampah dihadapi secara kolaboratif atau dilakukan bersama-sama," ungkap Jonru.
Dikatakan, Ranperda sampah ini menjadi tanggung jawab bersama, baik pihak eksekutif maupun legislatif. Sehingga dalam sosialisasi tersebut, dirinya mendorong masyarakat, terutama peserta agar berpartisipasi aktif untuk menjadi corong ke masyarakat luas di kota Tomohon. Tentunya untuk menyampaikan bahwa kebersihan itu merupakan tanggung jawab bersama.
Lanjutnya, adanya Perda pengelolaan sampah memang sudah mendesak. Sebab, jika melihat situasi di kota Tomohon, sampah yang diangkut setiap hari volumenya mencapai 30 ton. Ia bersyukur karena tempat pembuangan akhir di Taratara, masih bisa menampung volume sampah yang dihasilkan setiap hari di kota Tomohon.
"Saat sosialisasi, ada respons positif dari masyarakat terkait pemilahan sampah. Lantaran itu ada nilai tambah bagi masyarakat. Misalnya sampah organik bisa diproses menjadi pupuk. Sampah plastik juga, kalau sudah dipilah itu bisa dijual ke bank sampah dan menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat," urai Jonru.
Mengenai sanksi pada Ranperda tersebut, direspons peserta sosialisasi dengan usulan. Sanksinya sebaiknya bukan denda berupa uang. Tetapi mendapatkan ganjaran untuk membantu pengangkutan sampah selama 2 hari.
"Kami pun mengusulkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tomohon agar ke depan bisa ada penambahan armada pengangkut sampah. Insentif personil pengangkut sampah juga perlu ditingkatkan," ujarnya.
Terpantau, sosialisasi Ranperda ini dihadiri Kepala DLH Kota Tomohon, John Kapoh sebagai narasumber. Peserta sosialisasi, yaitu ratusan masyarakat perwakilan dari kelurahan Kakaskasen. (hendra mokorowu)



































