Nomenklatur Berubah, 3 Kanit SPKT Pakai Ban Lengan Pamapta

Kapolres Tomohon Pimpin Upacara Penyematan Ban Lengan dan Mobil Operasional Pamapta


Tomohon, MX

Nomenklatur Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah berubah menjadi Patroli Pengamanan dan Pelayanan Terpadu (Pamapta). Perubahan ini berdasarkan pada Surat Keputusan Kapolri Nomor KEP/438/IX/2025. Isinya tentang penyesuaian nomenklatur lama SPKT menjadi Pamapta. Upacara penyematan ban lengan Pamapta di Polres Tomohon pun dilaksanakan, Senin (20/10). 

Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.K., mengungkapkan, perubahan ini bukan sekadar administratif saja. Ini cerminan transformasi cara berpikir dan bertindak dalam Korps Bhayangkara. Anggota bukan cuma menerima laporan. Akan tetapi memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara langsung dan cepat, tanpa menunggu perintah panjang.

"Pamapta wajib turun ke tempat kejadian perkara bersama piket. Pamapta bukan hanya duduk di meja, tapi memverifikasi kebenaran laporan di lapangan," ujar Kholis usai upacara penyematan ban lengan Pamapta kepada tiga kepala unit (Kanit). 

Adapun, Pamapta bekerja selama satu kali 24 jam penuh. Secara bergantian dengan sistem rotasi. Setiap pergantian piket, dilakukan pengecekan kesiapan personel dan peralatan. Pun bila ada kejadian menonjol, diharapkan segera melaporkan ke atasan, Kabag Ops atau langsung ke Kapolres. Sehingga dengan cepat bisa ditindaklanjuti.

Ketiga perwira SPKT yang dipakaikan ban lengan, yakni Aiptu Jonly Kusoy sebagai Kanit Pamapta Satu. Aiptu Jansen Rengkuan sebagai Kanit Pamapta Dua. Aiptu Hesky Rapat sebagai Kanit Pamapta Tiga. Dalam upacara ini, dirangkaikan juga dengan peluncuran mobil operasional Pamapta, yang dihadiri jajaran Pejabat Utama Polres Tomohon. (hendra mokorowu) 



Sponsors

Sponsors