Gaji Tidak Dicairkan, Tenaga Honor Menjerit


Tutuyan, ME

Sejumlah tenaga honorer di lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mempertanyakan soal realisasi gaji di bulan Januari sampai Februari tahun 2016. Pasalnya, hak mereka itu sampai saat ini belum menemui kejelasannya.

 

Sebagaimana diungkapkan oleh salah seorang tenaga honorer di Cabang Dinas (Cabdin) Kotabunan, saat bersua dengan manadoexpress.co. Menurutnya, gajinya dari bulan Januari hingga Februari di tahun 2016, sampai dengan saat ini tak kunjung dicairkan. "Nama saya ada di SK (Surat Keputusan) Bupati pada Januari-Februari, tapi hingga saat ini belum juga menerima (gaji)," kata sumber yang tak mau ditulis namanya.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Kecamatan Kotabunan, Djumar Djola mengatakan, bendahara Cabdin Pendidikan telah membayar gaji para tenaga honorer. "Tenaga honorer yang gajinya tak dibayarkan pasti sudah tak masuk kerja sehingga tak masuk SK," tegas Djola.

 

Lanjutnya lagi, beberapa waktu lalu bahwa ada honorer yang mempertanyakan gajinya, namun pegawai tersebut sudah mengajar di sekolah. "Saya cek lagi ke bendahara lama. Saya khawatir dia tak memasukan daftar hadirnya di tempat kerja saat ini. Sebab setahu saya sudah dibayarkan semuanya," sebutnya.

 

Dijelaskannya, untuk pembayaran gaji honorer dilakukan berdasarkan daftar hadir. Jika sehari tak hadir, akan mendapat potongan 2,4 persen. "Absen PNS dan honorer memang beda, kalau honorer tak masuk maka gajinya dipotong. Beda dengan PNS yang tetap dibayarkan penuh," tegasnya.

 

Banyak mantan tenaga honorer yang mengeluhkan tak mendapatkan gaji dari satuan kerja perangkat daerah tempatnya bekerja. Mereka terpaksa berhenti bekerja karena tak masuk SK Bupati. Padahal mereka sudah bekerja berbulan-bulan. Sementara, Pemda Boltim sudah mengeluarkan SK pada Januari sampai Februari. Selanjutnya pemda mengeluarkan SK untuk Maret-Juni, pada awal Juni silam.

 

SK ini kemudian dianulir karena banyak honorer yang sudah bekerja beberapa bulan tapi tak dimasukan dalam SK, sehingga mereka berhenti tanpa menerima gaji. Pemda pun menerbitkan SK hanya Maret-Mei untuk mengakomodir tenaga honorer yang sudah bekerja. (matt rey kartoredjo)



Sponsors

Sponsors