Foto: Foto bersama usai penyampaian seruan untuk BPMS GMIM.
11 Seruan Untuk BPMS GMIM
Tomohon, MX
Berikut ini sebelas seruan dan pesan yang disampaikan Forum Diskusi Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kepada Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS). Adapun sebelas seruan ini sudah diputuskan bersama seluruh elemen yang tergabung dalam Forum Diskusi GMIM atas dasar kajian terhadap berbagai persoalan yang terjadi.
1. Hasil keputusan rapat BPMS tanggal 27 Oktober 2025 untuk dapat disampaikan pada sidang majelis sinode tahunan (SMST) bulan November 2025. Selanjutnya dapat diputuskan dalam SMST, yaitu :
a. Memberhentikan Pdt Hein Arina dengan hormat karena telah melakukan tindakan yang mencoreng nama baik dan citra GMIM. Mengingkari panggilan untuk menjadi teladan sebagai pelayan khusus GMIM. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Ketua BPMS selama lebih dari enam bulan.
b. BPMS harus segera menandatangani surat pemberitahuan secara resmi kepada Badan Pekerja Majelis Wilayah, Badan Pekerja Majelis Jemaat, hasil keputusan rapat BPMS 27 oktober 2025.
c. Dua belas anggota BPMS menghormati dan bertanggung jawab secara kolektif kolegial terhadap keputusan rapat BPMS, 27 Oktober 2025. Sekalipun beberapa anggota tidak menyetujui keputusan tersebut.
d. BPMS segera mengambil tindakan tegas kepada para ketua wilayah dan ketua jemaat yang tidak menerima keputusan rapat, 27 Oktober 2025. Itu dengan melakukan panggilan secara resmi kepada masing masing mereka untuk dilakukan pembinaan.
e. Pelanggaran terhadap poin enam tersebut, maka BPMS dapat memutuskan untuk tidak menghadirkan mereka dalam SMST 2025 termasuk semua peserta sidang dari masing masing wilayah tersebut.
2. BPMS memastikan SMST 2025 terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
3. BPMS memastikan dan menjamin pelaksanaan SMSI dilaksanakan pada 2026 dalam rangka merubah Tata Gereja 2021, yang didapati banyak kekurangan sebelum pemilihan penatua dan diaken.
4. BPMS harus fokus dalam pelayanan kepada jemaat, menghindarkan diri dari kepentingan kepentingan pribadi dan kelompok.
5. BPMS harus berusaha menjaga keutuhan dan kerukunan dalam jemaat.
6. BPMS menjaga netralitas gereja dan bukan menjadi sub ordinat partai politik.
8. Bersikap transparan dalam pengelolaan perbendaharaan dan aset GMIM.
9. Melakukan pembenahan organisasi gereja secara menyeluruh.
10. Memperkuat departemen hukum dan aset GMIM.
11. Menegaskan status hukum dan kepemilikan yayasan, koperasi serta badan usaha lainnya. (hendra mokorowu)



































