Proyek Jalan Torout Liandok Senilai 10 Miliar Asal Jadi


Tompaso Baru, ME

Proyek peningkatan jalan Torout Liandok di Kecamatan Tompaso Baru tidak dikerjakan dengan baik. Pengerjaan proyek tersebut terlihat asal jadi dimana meski baru dua bulan diperbaiki kondisi jalan sudah sangat memprihatinkan karena terdapat lubang dimana mana.

 

Pantauan manadoexpress.co, proyek jalan sekitar 8 Km yang bersumber dari APBD ini dikerjakan PT Sederhana Karya Jaya (SKJ). Sesuai papan proyek, pengerjaan dimulai tanggal 1 Agustus 2015 dan waktu pelaksanaan 150 hari kalender dengan nilai kontrak Rp. 10.278.480.000.

 

Hukum Tua desa Liandok Masye Potalangi saat ditemui mengatakan pengerjaan proyek jalan tersebut satu paket dengan pembangunan jembatan. Untuk jalan dia mengatakan masih dalam tahap pemeliharaan pihak kontraktor dan jembatan sudah dalam tahap finishing. "Memang pemeliharaan sementara dilakukan. Seharusnya pihak kontraktor berskala nasional seperti mereka sudah tahu spesifikasi pembuatan jalan agar berkualitas baik," sebutnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Minsel melalui Kepala Bidang Bina Marga, Ventje Karauwan menjelaskan, jalan yang rusak sudah sementara diperbaiki pihak kontraktor. "Yang pasti lubang-lubang sementara diperbaiki pihak kontraktor. Kalau sudah selesai diperbaiki kami akan ajak wartawan untuk memantau langsung dititik-titik mana saja kerusakannya," ungkap Karauwan saat dihubungi, Minggu (28/2).

 

Kerusakan menurut dia terjadi hanya di spot-spot tertentu, yang akan digali dan dilakukan pengerasan kembali. Dia mengungkapkan, rusaknya jalan diakibatkan banyak kendaraan truk bermuatan berat yang sering melintas di jalan itu. "Dengan beban muatan melebihi jelas membuat kondisi jalan semakin rusak. Apalagi aktifitas itu lakukan setiap hari," tuturnya.

 

Untuk biaya perbaikan dia mengatakan masih ada anggaran untuk pemeliharaan jalan karena masih ada 3 miliar yang belum dibayar pihaknya ke  kontraktor. "Untuk sisa pembayaran memang sengaja kami tahan sebelum proyek selesai sampai pada pemeliharaan. Yang pasti harus sesuai kontrak baru kami bayarkan sisanya," jelasnya.

 

Dia mengakui memang batas pengerjaan sampai bulan Desember. Sehingga perusahaan sudah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proyek terebut. "Sesuai aturan memang ada penambahan hari. Ketika lewat waktu pelaksanaan kerja sudah pasti ada sangsi denda diberikan kepada perusahaan bersangkutan,"  ujarnya. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors