Lensun Gunakan Mobnas DB 2 N


TUTUYAN, ME : Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur ( Boltim) Medy Lensun yang biasanya menggunakan kendaraan dinas (Mobnas), dengan nomor polisi DB 5 N, saat ini menggunakan Mobnas DB 2 N, sebelumnya digunakan oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, Sumardiah Modeong.

 

Menurut Medy Lensun hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Kendaraan Bermotor. Ia mengatakan, penggunaan pelat nomor Mobnas tersebut sudah mulai diterapkan pada Mobnas dilingkup Pemerintah Boltim.

 

“Selain di boltim, perubahan pelat nomor ini juga telah dilaksanakan di daerah lain seperti kabupaten Mitra dan kota kotamobagu. Untuk Boltim sudah mulai diterapkan hari ini,” ujar Lensun, Rabu (12/02/14).

 

Ditambahkanya sesuai protokoler kepresidenan seorang Presiden menggunakan nomor polisi RI 1 dan Wakil Presiden menggunakan nomor polisi RI 2. "Ini adalah hal yang lumrah dimana kapolri membuat edaran tentang protokoler kendaraan dinas," ungkap Lensun.

 

Ditanya kalau selama ini merasa risih jika kendaraan dinas wakil bupati selalu ada di belakang kendaraan dinas lain, Lensun menampiknya. "Kalau saya sih tidak ada masalah, mau didepan atau dibelakang, biasa saja," pungkasnya. (Rahman Igirisa)



Sponsors

Sponsors