Berikut Perubahan Nomor Kendis Pemkot Bitung


BITUNG, ME : Sehubungan dengan adanya Instruksi Wali Kota Bitung No.028/WK/100/I/2014 tentang penomoran kendaraan bermotor dinas roda 4 pejabat di Kota Bitung yang juga Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor serta telah diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Bitung Nomor 188.45/HKM/SK/142/2013 tentang penetapan Susunan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Dinas Jabatan Pejabat di Kota Bitung sehingga diputuskan kendaraan dengan nomor polisi DB 1 C untuk Wali Kota Bitung, DB 2 C untuk Wakil Wali Kota, DB 3 C untuk ketua DPRD, DB 4 C untuk Kejaksaan Negeri dan DB 5 C untuk ketua Pengadilan Negeri dan Sekot Tetap mengunakan DB 6 C.

 

“Wakil Wali Kota Bitung Maxmilian J Lomban, yang dulunya menggunakan kendaraan dinas, dengan nomor polisi DB 5 C, sudah harus menggunakan kendaraan dinas yang bernomor polisi, DB 2 C, sebelumnya nomor polisi DB 2 C, dipakai oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung dan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Kendaraan Bermotor, jadi tidak ada nomor ganda dalam plat kendaraan dinas dijajaran Pemkot Bitung," ujar Kabag Humas Pemkot Bitung, Erwin Kontu.(Rafly)



Sponsors

Sponsors