Tiga Tahun Empat Bulan Bui untuk Lamba-Sambow


Manado, ME

Dua terdakwa kasus korupsi ABPD Tomohon tahun anggaran 2006-2008, Drs Yan Lamba (50), warga Kelurahan Matani II, Lingkungan VII, Kecamatan Tomohon Tengah dan Frans Ari Sambow SE ME (47), warga Taratara III, Lingkungan I, Kecamatan Tomohon Barat, akhirnya divonis  tiga tahun empat bulan penjara, Rabu (07/11) kemarin.

Keduanya, oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korusi (Pengadilan Tipikor) Manado secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam kasus korupsi berbandrol Rp33,4 milyar itu. 

Selain hukuman badan, kedua terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak bayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Kendati begitu, Lamba dan Sambow yang didampingi penasehat hukumnya, Nicolas Tumurang SH dan Joudy Lomboan SH tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti, sebab sudah dibebankan kepada Jefferson Rumajar, eks Walikota Tomohon yang lebih dulu divonis bersalah dalam kasus tersebut.

Atas vonis itu, dua birokrat Pemkot Tomohon yang kini berstatus non-job itu, menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan memori banding atau menerimanya. Terhadap putusan itu, kedua terdakwa patut bersyukur, karena putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum JPU yang meminta keduanya dihukum lima tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Armindo Pardede SH MAP, Novrry Oroh SH, Nich Samara SH berpendapat, kedua terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan primair tim JPU Jolfis Sambow SH cs, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 65 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebaliknya, Lamba Sambow dinyatakan secara sah telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 65 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana dakwaan JPU, disebutkan Lamba yang merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tomohon, serta Sambow selaku kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), diungkap berperan penting terhadap terjadinya kerugian keuangan negara di Pemkot Tomohon, periode tahun 2006 hingga 2008 lalu, sebesar Rp 33.408.620.975. Dimana, atas perintah terpidana Jefferson Rumajar (Epe, red), kedua terdakwa melakukan proses pencairan dana yang bersumber dari APBD dan Bantuan Sosial (Bansos) di Pemkot Tomohon. Perbuatan tersebut dilakukan Lamba dan Sambow bersama-sama Epe, selang Januari 2006 sampai 2008 di Kantor Walikota Tomohon. (erfiena kaawoan)



Sponsors

Sponsors