Caroll-Sendy Hadiri Penerangan Hukum Restoratif dan Pidana Kontemporer
Tomohon, MX
Wali Kota, Caroll J.A. Senduk, S.H., bersama Wakil Wali Kota, Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., menghadiri kegiatan penerangan hukum keadilan restoratif dan hukum pidana kontemporer di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. Giat ini dilaksanakan di Aula Lumimpasot, Kota Tomohon, Selasa (16/12).
Dalam sambutannya, Wali Kota Tomohon menyampaikan bahwa penerangan hukum merupakan salah satu instrumen strategis. Khususnya dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum serta memperdalam pemahaman aparatur pemerintah dan para pemangku kepentingan terhadap dinamika perkembangan hukum nasional.

“Di tengah perubahan sosial yang semakin kompleks, hukum pidana dituntut untuk tidak hanya bersifat represif dan legalistik. Tetapi juga adaptif, humanis serta berorientasi pada keadilan substantif,” ujar Caroll.
Menurutnya, keadilan restoratif hadir sebagai pendekatan dalam penegakan hukum pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, keseimbangan kepentingan antara pelaku, korban dan masyarakatm hingga penyelesaian konflik secara bermartabat. Katanya, keadilan restoratif bukan dimaksudkan untuk meniadakan penegakan hukum. Melainkan untuk melengkapi sistem peradilan pidana agar lebih responsif terhadap rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Wali Kota menegaskan, terdapat berbagai pembaruan kebijakan dan regulasi yang menuntut pemahaman komprehensif. Mulai dari perubahan paradigma pemidanaan, perluasan alternatif penyelesaian perkara pidana, hingga penguatan peran aparat dalam menjaga kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia.
kegiatan penerangan hukum ini dinilai sangat relevan dan strategis, khususnya dalam memberikan pemahaman yang utuh mengenai empat skema. Konsep dan prinsip keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana. Implementasi keadilan restoratif dalam praktik penegakan hukum. Tantangan dan peluang penerapan hukum pidana saat ini dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Peran aparatur pemerintah serta aparat penegak hukum dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, efektif dan berorientasi pada kemanfaatan.

“Saya berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan pengetahuan normatif, tapi juga pemahaman praktis yang dapat diimplementasikan secara konsisten dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah," tandasnya.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., Sekretaris Daerah, Edwin Roring, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. O.D.S. Mandagi, M.AP., Kepala Bagian Hukum, Berni Mambu, S.H., M.H., jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (hendra mokorowu)



































