Foto: Suasana saat Advokad Sofyan Yosadi menyodorkan kepada Majelis Hakim, bukti print out chat tentang setoran uang perusahaan ke rekening direktur PT Adicitra Anantara.
Fakta Sidang Pemeriksaan Terdakwa, PMB Belum Terbukti Lakukan Penggelapan
Tondano, MX
Sidang pemeriksaan terdakwa atas kasus dugaan penggelapan yang dituduhkan PT Adicitra Anantara kepada Patricia Maureen Beelt (PMB) berjalan baik di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Selasa (23/12), kemarin sore. Sesuai pantauan media ini, meski dicecar dengan banyak pertanyaan, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim Penasehat Hukum (PH), PMB tetap tenang. Semua pertanyaan mampu dijawab dengan apa adanya sesuai fakta-fakta persidangan sebelumnya.
Hal menonjol dalam persidangan, yaitu mengenai uang perusahaan yang disetor PMB selaku manajer umum kala itu kepada direktur PT Adicitra Anantara, Jemmy Tombuku. Disebutkan PMB, di kurun waktu sekira satu tahun empat bulan pada periode 2019-2020, dirinya melakukan penyetoran uang secara tunai dan nontunai ke direktur. Nominal jumlah dana, bervariasi setiap bulannya. Mulai dari Rp6.000.000,00., sampai Rp55.000.000,00.
Dalam tanggapannya, Tombuku membantah kalau pernah menerima uang yang disetor PMB, baik tunai maupun transferan. Padahal, fakta persidangan-persidangan sebelumnya, Tombuku telah mengakui bahwa memang benar dirinya menerima uang setoran dari PMB. Lantaran bantahan itu membingungkan, Majelis Hakim dalam persidangan pidana yang diketuai Dr. Erenst Jannes Ulaen, S.H., M.H., pun mempertegas pertanyaan, apakah direktur PT Adicitra menerima setoran dari PMB atau tidak.
"Tidak. Tidak pernah (menerima, red) yang mulia," jawab Tombuku menanggapi pengakuan PMB.
Terkait tanggapan direktur PT Adicitra yang membingungkan ini, Majelis Hakim pun meminta agar JPU membuka kembali data rekening perusahaan. Menariknya, setelah diverifikasi secara bersama-sama oleh Majelis Hakim, JPU, direktur, terdakwa dan tim PH PMB, ternyata dalam riwayat rekening koran PT Adicitra, terdapat transaksi. Ada sejumlah transferan dana ke rekening pribadi direktur. Tanggapan Tombuku atas keterangan pengakuan PMB pun terpatahkan.
Kebenaran tentang setoran uang dimaksud semakin diperkuat dengan lampiran bukti, print out chat via WhatsApp antara manajer umum dan direktur, yang disodorkan PH PMB, Advokad Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., kepada Majelis Hakim. Di mana, berkas print out tersebut berisi percakapan tentang setoran uang perusahaan ke rekening pribadi Tombuku. Fakta yang terungkap dalam persidangan pemeriksaan terdakwa ini, kian membuktikan bahwa klien Yosadi tidak bersalah. Pihaknya optimistis, kasus penggelapan ini tidak dapat dibuktikan.
"Penggelapan yang dituduhkan PT Adicitra kepada PMB merupakan tuduhan tanpa bukti. Kami semakin yakin, ini murni persaingan bisnis, bukan penggelapan. Apalagi klien kami telah mendirikan perusahaan dengan bidang usaha sama. Bahkan vendor-vendor PT Adicitra, hampir semua telah pindah, bekerja sama dengan perusahaan klien kami," ungkap Yosadi, yang juga sebagai Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia Korwil Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
Yosadi menambahkan, tahapan persidangan telah selesai. Selanjutnya akan memasuki jenjang tuntutan JPU, yang sedianya dilaksanakan pada 6 Januari 2026, awal tahun depan. Kesempatan ini, Yosadi bersama rekan PH, Advokat Abdurrachman Adam, S.H., memberikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim PN Tondano, yang telah memimpin setiap persidangan dengan sabar. (hendra mokorowu)



































