Sosialisasi Ranperda, Wakas Ingatkan Perusahaan Soal Kelola Sampah


Tomohon, MX

Rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon tentang pengelolaan sampah, di dalamnya terdapat unsur punishment ketika aturan dilanggar. Ranperda inisiatif ini disosialisasikan kepada warga kecamatan Tomohon Timur, bertempat di AAB Guest House, kelurahan Matani Satu, Kamis (15/5), malam. Terkait itu, anggota DPRD Tomohon, Abraham Arturo Wakas menjelaskan, punishment yang krusial itu ditujukan kepada perusahaan-perusahaan.

Diakuinya, secara umum memang pihaknya menggambarkan tentang punishment dalam sosialisasi Ranperda. Ini ditujukan untuk perusahaan-perusahaan. Dengan maksud agar perusahaan di kota Tomohon akan patuh terhadap regulasi ini, ketika Ranperda ditetapkan menjadi Perda.

"Misalnya perusahaan membuang sampah berupa limbah tidak pada tempatnya. Telah diatur dalam Ranperda ini, itu akan didenda sebesar 50 juta rupiah. Kemudian kalau tidak mengindahkan tahapan, yaitu teguran lisan hingga peringatan tertulis maka izin usaha dari perusahaan tersebut bisa saja dicabut," ujar Wakas kepada manadoxpress.com.

Ia menambahkan, masyarakat kota Tomohon memiliki berbagai karakter dan itu memfaktori pola pikir dalam menanggapi Ranperda pengelolaan sampah ini. Ada masyarakat yang langsung paham. Ada juga yang harus intens atau secara mendalam diberi pemahaman. 

"Ada orang yang harus dapat punishment dulu baru memiliki kesadaran. Tetapi banyak juga masyarakat yang langsung paham dan punya kesadaran dalam mengelola sampah sendiri," sebut Wakas.

Ia menambahkan, saat ini memang DPRD Kota Tomohon sedang intens melaksanakan sosialisasi Ranperda pengelolaan sampah. Hal ini kata dia, ketika Ranperda ditetapkan menjadi Perda, masyarakat kota Tomohon sudah mengetahui aturan-aturan yang ada mengenai pengelolaan sampah. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors