
Foto: Berny Mambu.
Pemkot Bakal Luncurkan Program Bantuan Hukum Gratis Masyarakat Miskin
Tomohon, MX
Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, melalui kepemimpinan Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar telah mengagendakan program mulia bagi orang-orang yang mengalami keterbatasan secara ekonomi. Demikian Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Berny Mambu, S.H., M.H., dalam konferensi pers di gedung TUP, Kamis (2/10).
"Ke depan, kami (Bagian Hukum Setda, red) akan berkolaborasi dengan salah satu lembaga bantuan hukum yang terakreditasi. Ini terkait program pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin," ungkap Mambu.
Kata dia, hal ini berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Di mana, pasal 1 angka 2 mengatakan, bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin secara gratis. Pun tidak lama lagi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan agar terbentuk suatu wadah di tingkat kelurahan, yakni pos bantuan hukum (Bakum).
"Pos Bakum bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat miskin. Masyarakat tidak perlu ke kantor wali kota untuk berkonsultasi tentang hukum karena kita akan turun langsung secara door to door. Kita jemput bola agar masyarakat tidak mengeluarkan biaya trasportasi lagi," jelas Mambu.
Adapun layanan bantuan hukum ini sifatnya non litigasi. Bukan seperti proses formal untuk menyelesaikan masalah hukum melalui jalur pengadilan, yang melibatkan pengacara, pengajuan gugatan, pemeriksaan bukti sampai putusan hakim. Tetapi, di dalamnya akan ada tenaga paralegal, orang-orang yang ahli dalam pemahaman hukum.
"Layanan bantuan hukum yang akan diberikan, yaitu non litigasi berupa konsultasi, mediasi, negosiasi dan sebagainya. Saat ini memang yang menjadi target adalah penekanan perkara-perkara bersifat non litigasi. Tetapi tidak menutup kemungkinan akan mengarah sampai ke layanan litigasi," tandasnya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengakses program Bakum ini, mesti mempunyai surat keterangan miskin dari pemerintah kelurahan. Bagian Hukum Setda juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengetahui masyarakat mana saja yang masuk kategori miskin ekstrem dan miskin. (hendra mokorowu)