
Foto: Tampak pelaku dan barang bukti sepeda motor saat konferensi pers berlangsung. (Foto Hendra Mokorowu)
11 Unit Barang Bukti Curanmor Bisa Dimbil Pemiliknya
Tomohon, MX
Kepolisian Resor (Polres) Tomohon membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Barang bukti hasil pencurian berupa Ranmor telah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Pun, barang bukti sebelas unit sepeda motor, bisa diambil oleh pemiliknya. Demikian Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis saat konferensi pers di depan Mapolres Tomohon, Senin (22/9).
"Barang bukti sepeda motor bisa diambil oleh pemiliknya. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor agar secepatnya melapor ke Satreskrim Polres Tomohon. Tentunya harus membawa bukti-bukti atau dokumen kepemilikan sepeda motor," kata Kholis.
Terpantau dalam konferensi pers, total ada lima orang yang ditangkap Satreskrim. Kapolres menjelaskan, dua orang di antaranya merupakan pelaku eksekusi pencurian. Sementara, tiga lainnya berperan sebagai penadah. Pelaku Curanmor ini telah beroperasi di 23 lokasi. Modus operandinya, pelaku menggunakan kunci T dan mengincar sepeda motor yang sedang diparkir.
"Kepada masyarakat kami ingatkan agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Lebih memilih tempat yang aman agar terhindar dari aksi pencurian kendaraan bermotor," pesan Kapolres sambil didampingi Kepala Satreskrim, Iptu Royke Mantiri dan Kasi Humas Polres Tomohon, Iptu Musalino Patah. (hendra mokorowu)