Tuduhan Penggelapan Dana PT AA Kepada PMB Diduga Fiktif


Tondano, MX

Tuduhan terhadap terdakwa dugaan kasus penggelapan dana pada Perseroan Terbatas (PT) Adicitra Anantara AA, yaitu Patricia Maureen Beelt, S.I.K (PMB), terbantahkan dalam sidang pidana yang digelar Pengadilan Negeri Tondano, Kamis (25/9). Hal ini setelah melihat fakta persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Dr. Erenst Jannes Ulaen, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota.

Ketua Tim Kuasa Hukum PMB, Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., menjelaskan, kliennya didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), telah menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp1.152.000.000,00 selama kurun 2019-2020. Tetapi dalam dakwaan sidang awal ketika dimulai dengan saksi pelapor, yaitu Olivia Wuisan selaku Komisaris PT AA. Hingga persidangan berikutnya dengan saksi pelapor, Jemmy Tombuku sebagai Direktur PT AA, justru menunjukkan fakta-fakta dalam persidangan.

"Saya sudah menguak fakta-fakta bahwa angka yang didakwakan kepada terdakwa adalah fiktif. Sebab, pemasukan perusahaan dari lima vendor per bulan sesuai jawaban saksi penggugat, yaitu lima ratus juta rupiah. Dana ini sesuai jawaban saksi, terpakai untuk kepentingan perusahaan," ungkap Yosadi usai persidangan.

Ia menguraikan, dana Rp500.000.000,00 itu telah terpakai untuk biaya operasional perusahaan. Dalam dana tersebut sudah diakui saksi bahwa telah dibayarkan untuk gaji karyawan, honor direksi, pajak dan BPJS tenaga kerja. Kemudian ada keuntungan perusahaan kurang lebih Rp30.000.000,00. Menurut dia, tidak ada masalah dengan dana pemasukan perusahaan itu.

"Saya mempertanyakan, di mana letak penggelapan terdakwa yang menjadi kerugian perusahaan dalam uang itu. Sebagai direktur, si saksi tidak bisa menjawab, padahal dia yang menuduh. Kemudian, istrinya atau komisaris juga begitu," sebut Yosadi.

Ia menambahkan, jika ingin dibuktikan dakwaan penggelapan, keterangan saksi pelapor justru tidak mampu. Apalagi, dari dana itu, paling banyak digunakan untuk gaji karyawan. Pun, selama rentang satu tahun itu, gaji karyawan tidak ada gejolak dalam perusahaan.

"Saya melihat dalam persidangan ini kian terbukti. Mereka (penggugat, red) juga sudah akui pada persidangan sebelumnya. Saat ini terkuak bahwa ada persaingan bisnis di sini, bukan penggelapan," beber Yosadi kepada manadoxpress.com.

Adapun, sidang dugaan kasus penggelapan ini diskors pada sekitar pukul 17.30 waktu Indonesia tengah. Sesuai rencana, akan dilanjutkan pada Selasa, 30 September 2025, pekan depan, dengan saksi pelapor yang sama, yaitu Direktur PT AA. Diketahui, turut memberikan pertanyaan kepada saksi pelapor, yakni JPU, Johanes Napitupulu. Sidang dihadiri pihak penggugat, keluarga terdakwa, para karyawan perusahaan dan sejumlah insan pers. (hendra mokorowu) 



Sponsors

Sponsors