.jpg)
Foto: Farry Liwe.
Terkait Pembangunan SPBU Matani, Ini Kata Liwe
Amurang, ME
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) dinilai kecolongan dengan adanya pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Matani Kecamatan Tumpaan. Betapa tidak, pembangunan SPBU ini ternyata belum mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
Meski belum mengantongi izin pihak pengembang tetap melakukan pekerjaan. Mereka seolah tidak peduli dengan apa yang menjadi kewajiban mereka dalam pengurusan izin.
Menanggapi masalah ini, Asisten II Pemkab Minsel Farry Liwe mengatakan tidak mengetahui bahwa pihak pengembang telah memulai pembagunan SPBU. Menurutnya beberapa waktu lalu Pemkab sudah melakukan pertemuan dengan pihak pengembang. Namun dalam pertemuan tersebut yang jadi pembicaraan persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi pihak pengembang.
"Memang beberapa waktu lalu kita sudah sampaikan bahwa untuk membangun SPBU harus sesuai aturan apalagi disitu ada alih fungsi lahan," kata Liwe kepada wartawan di kantor bupati Minsel, Selasa (23/2).
Seharusnya dia mengatakan, pihak pengembang sudah menyiapkan tempat sebagai ganti alih fungsi lahan sebagaimana surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak). Dalam surat keterangan tersebut alih fungsi lahan mengacu pada undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan pangan berkelanjutan.
"Kita sudah memberikan teguran langsung. Yang pasti pembagunan belum ada izin. Nanti setelah ada teguran pembagunan baru dihentikan. Sebelum ada izin, tidak boleh ada aktifitas ditempat itu," tegas Liwe (jerry sumarauw)