Foto: Sofyan Yosadi.
PH Maureen Beelt Sebut Saksi Ahli JPU, Uncredible
Tondano, MX
Persidangan kasus dugaan penggelapan yang dituduhkan PT Adicitra Anantara (AA) kepada Patricia Maureen Bellt pada pekan lalu cukup menggelitik. Ada hal aneh pada saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini dituturkan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., kala berjumpa manadoxpress.com di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (11/11), kemarin.
Menariknya, kredibilitas saksi ahli yang dihadirkan penggugat, kelihatan tidak seperti biasa. Yosadi yang sudah kurang lebih 20 tahun menjadi PH mengatakan, seorang saksi ahli semestinya memiliki curriculum vitae (CV) lengkap. Selanjutnya, harus menunjukkan rekam jejak atau pengalamannya menjadi saksi ahli di persidangan mana saja.
"Fakta persidangan, saksi ahli yang katanya seorang auditor, tidak mampu menunjukkan CV dan track record. Hasil audit yang disampaikan dalam kesaksiannya pun tidak valid, auditornya uncredible. Jadi sebenarnya dia (saksi, red) itu, lebih cocok jadi editor bukan auditor," tutur Yosadi.
Menurut Wakil Sekjen Dewan Pengurus Pusat PERADI ini, ada hal yang sangat aneh pada saksi ahli. Surat tugas untuk melakukan audit, dibuat sendiri. Kata Yosadi, si auditor menugaskan kepada dirinya sendiri. Si auditor pula yang menandatangani surat tugas atas namanya sendiri.
"Ini kan aneh," ungkap Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat Indonesia Kordinator Wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah ini.
Independensi saksi ahli sebagai auditor pun dipertanyakan. Pasalnya, keterangan saksi tentang dirinya menjadi auditor dalam kasus dugaan penggelapan ini, membias. Di dalam persidangan, saksi menyampaikan bahwa dia dibayar oleh pelapor.
"Kan lucu. Kalau memang auditornya netral, fair, dipanggil oleh penyidik, yang bayar polisi dong. Dia (saksi, red) mengakui dirinya profesional, tapi saat ditanya yang bayar siapa, katanya PT Adicitra. Jadi keterangan auditor ini sangat bias," nilai Yosadi.
Saksi ahli ini juga kontradiktif dengan keterangannya, yang dalam hitungannya selalu mengasumsikan bahwa nilai kerugian perusahaan mencapai sekitar 1,1 miliar rupiah. Jumlah itu hanya berasal dari dua item, yaitu penyerahan secara tunai kepada direktur PT AA yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan gaji karyawan.
Sementara, dalam persidangan sebelumnya, Komisaris maupun Direktur PT AA telah menyatakan, gaji semua karyawan tidak ada masalah. Penyerahan uang tunai dari terdakwa pun diakui direktur, telah diterima. PT AA justru menitikberatkan dugaan penggelapan malah lebih banyak ke pajak, yang menurut mereka, tidak terbayarkan.
"Tetapi kan, itu sudah kita konfrontir pada persidangan sebelumnya. Ternyata dalam chatingan terdakwa kepada direktur, sudah beberapa kali diingatkan untuk membayar pajak," ujarnya.
Yosadi menambahkan, auditor seperti ini, akhirnya akan menimbulkan keragu-raguan dalam sistem hukum. Padahal terdakwa, yakni Maureen Beelt sudah terlanjur ditahan oleh jaksa. Bahkan, terdakwa telah dibully di media sosial dan media massa. "Ini semua hanya karena ulah auditor tidak kredibel, yang menjadi menjadi saksi ahli dalam persidangan," kunci Yosadi. (hendra mokorowu)



































