Adam: Patricia Beelt Korban Kesalahan Manajemen PT AA


Tondano, MX

Persidangan dugaan kasus penggelapan yang dituduhkan Perseroan Terbatas (PT) Adicitra Anantara (AA) kepada Patricia Maureen Beelt (PMB) kembali digelar Pengadilan Negeri Tondano, Kamis (13/11). Fakta baru terungkap, ternyata terdakwa merupakan korban dari kesalahan manajemen PT AA. Demikian diungkapkan Penasehat Hukum (PH) PMB, Abdurrachman Adam, S.H.

"Kami justru menilai bahwa Ibu Mauren Beelt yang dijadikan terdakwa adalah korban daripada kesalahan manajemen atas pengelolaan PT Adicitra," ujar Adam usai sidang penyampaian saksi meringankan dan keterangan saksi ahli, ditutup hakim.

Kesimpulan PH PMB ini, diperkuat dengan penjelasan atau keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Kathleen Pontoh, S.H., M.H. Dikatakan Adam, Pontoh sebagai seorang ahli hukum perseroan terbatas dalam keterangannya menerangkan, PT itu berbadan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri. Terpisah dengan kekayaan pemilik PT atau direktur maupun komisaris.

"Walaupun sebagai pemilik perusahaan, direktur tidak berhak mengambil harta kekayaan atau keuangan PT AA. Namun, yang kami temukan dalam fakta persidangan, direktur telah mengambil keuangan PT AA untuk dipergunakan di perusahaan lainnya. Menurut saksi ahli, ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) PT," tutur Adam.

Lanjutnya, Direktur dan Komisaris PT AA bukan orang lain, tetapi memiliki hubungan suami istri. Kondisi ini berpeluang terjadinya konflik of interest. Sebagai istri, komisaris tidak mampu menegur suaminya selaku direktur yang mengambil kekayaat PT AA untuk digunakan pada perusahaan lain. 

"Akhirnya, terjadilah konflik of Interest dalam pengurusan perusahaan," nilainya.

Ia membeberkan, menurut saksi ahli, setiap PT harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) per tahun. "Namun yang kita lihat, pelaksanaan administrasi PT AA tak sesuai dengan amanat UU PT karena tidak menyelenggarakan RUPS. Nah, PT AA hampir tidak pernah melakukan RUPS," katanya.

Dalam persidangan ini, PH PMB pun menghadirkan saksi untuk meringankan terdakwa, yaitu Sisilia Polandos. Saksi ini merupakan karyawan PT AA yang bekerja sejak tahun 2015 sampai 2020 . Polandos dibuatkan kontrak dan dipekerjakan di Rumah Sakit Budi Setia Langowan. Selama bekerja di Langowan, saksi mengaku, dia lancar menerima hak gajinya. Semua dibayarkan dan yang melakukan pembayaran, yakni PMB dan direktur PT AA.

"Pengakuannya, selama bekerja di situ (PT AA), saksi tidak melihat Ibu Patricia dengan gaya hidup mewah atau hedonis. Malahan saksi menilai, terdakwa sangat teliti, cermat, tegas dan tidak ada kemungkinan untuk melakukan hal-hal yang didakwakan. Kesimpulan saya, Ibu Patricia merupakan korban dari kesalahan manajemen PT AA," tandas Adam.

Diketahui, persidangan ini dipimipin Hakim Ketua, Dr. Erenst Jannes Ulaen, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota. Turut hadir juga PH PMB, Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., dan JPU, Tesalonika Wenur, S.H. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors