Kekerasan Terhadap Ibu dan Anak di Talaud Meningkat


Melonguane, ME

Grafik kekerasan yang mendera ibu dan anak di Kabupaten Talaud terus bergerak naik. Kasus cabul terhadap anak paling menonjol.

Fakta itu diungkap Kapolres Talaud AKBP Hendra Sukaca, melalui Kanit Satu (I) Reskrim Polres Talaud, Aiptu Yulham Azhar SH. Di ruang pemeriksaan Reskrim Talaud ia memaparkan bahwa memang dari tahun ke tahun kasus yang sering mengorbankan ibu dan anak terus meningkat.

Dari data yang ada, belum termasuk data kasus yang ada di Polsek-Polsek, terdapat 8 (delapan) kasus untuk tahun 2014, (lihat grafis, red) sementara di awal tahun 2016 ini, sudah satu kasus yang sementara berproses di Polres.

"Jadi dari tahun 2014 meningkat tiga kasus di tahun 2015. Sedangkan di awal tahun 2016 saja sudah ada satu kasus yang ditangani pihak Polres. Dan yang paling meningkat di kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang sering mengorbankan anak dan ibunya adalah kekerasan fisik disertai penelantaran. Sementara untuk kekerasan terhadap anak itu sendiri yang paling menonjol adalah pelanggaran pasal 81 dan 82 UU tentang Perlindungan Anak mengenai persetubuhan terhadap anak dan Cabul," ujar Azhar sembari menjelaskan jika tindak kejahatan yang masuk dalam kekerasan terhadap ibu dan anak yang sering dirangkai dalam dua kasus yang saling berhubungan yaitu kasus KDRT yang diatur lewat UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia menambahkan, meski ancaman hukuman dalam kasus tersebut sangat berat namun yang mengherankan justru belum menimbulkan efek jera karena kasus ini setiap tahun presentasenya meningkat, "Empat kekerasan yang diatur lewat UU 23 tahun 2004, dimana di dalamnya menyangkut kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, serta penelantaran semuanya memiliki kasus yang berproses walau dalam presentase yang berbeda," jelasnya.

Meningkatnya kasus kekerasan ibu dan anak di Talaud dari tahun ke tahun menuai sorotan dari berbagai kalangan. Di antaranya adalah tokoh muda Talaud, Mardianto Bungangu SH. Ia mengatakan, melihat kasus ini mengalami peningkatan, dibutuhkan sekali peran bersama baik itu pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat sehingga ke depannya tidak terjadi lagi.

"Yang paling utama adalah sosialisasi tentang undang-undang perlindungan anak dan undang undang tentang KDRT sehingga kasus-kasus seperti ini bisa ditekan," tandasnya.

Ia menilai, kasus KDRT terjadi diakibatkan beberapa faktor di antaranya adalah minuman keras (miras). "Miras yang menjadi salah satu faktor utama terjadi konflik dalam rumah tangga, oleh karena itu pihak kepolisian dan semua stakeholder yang terkait bersama-sama memerangi miras ini," pungkas Bungangu. (media sulut)

Kasus Kekerasan Ibu dan Anak:
Tahun 2014 Delapan (8) Kasus
Tahun 2015 Sebelas (11) Kasus
Tahun 2016 berjalan Satu (1) Kasus

Sumber: Polres Talaud



Sponsors

Sponsors